Pages

Friday, January 16, 2015

DELAPAN KADO TERINDAH

Aneka kado ini tidak dijual di toko. Anda bisa menghadiahkannya setiap saat, dan tak perlu membeli ! Meski begitu, delapan macam kado ini adalah hadiah terindah dan tak ternilai bagi orang-orang yang Anda sayangi.

1. KEHADIRAN

Kehadiran orang yang dikasihi rasanya adalah kado yang tak ternilai harganya. Memang kita bisa juga hadir dihadapannya lewat surat, telepon, foto, email atau faks. Namun dengan berada disampingnya. Anda dan dia dapat berbagi perasaan, perhatian, dan kasih sayang secara lebih utuh dan intensif. Dengan demikian, kualitas kehadiran juga penting. Jadikan kehadiran Anda sebagai pembawa kebahagian.

2. MENDENGAR

Sedikit orang yang mampu memberikan kado ini, sebab, kebanyakan orang lebih suka didengarkan, ketimbang mendengarkan. Sudah lama diketahui bahwa keharmonisan hubungan antar manusia amat ditentukan oleh kesediaan saling mendengarkan. Berikan kado ini untuknya. Dengan mencurahkan perhatian pada segala ucapannya, secara tak langsung kita juga telah menumbuhkan kesabaran dan kerendahan hati. Untuk bisa mendengar dengan baik, pastikan Anda dalam keadaan betul-betul relaks dan bisa menangkap utuh apa yang disampaikan. Tatap wajahnya. Tidak perlu menyela, mengkritik, apalagi menghakimi. Biarkan ia menuntaskannya. Ini memudahkan Anda memberi tanggapan yang tepat setelah itu.  Tidak harus berupa diskusi atau penilaian. Sekedar ucapan terima kasihpun akan terdengar manis baginya.

3. D I A M

Seperti kata-kata, di dalam diam juga ada kekuatan. Diam bisa dipakai Untuk menghukum, mengusir, atau membingungkan orang. Tapi lebih dari segalanya. Diam juga bisa menunjukkan kecintaan kita pada seseorang karena memberinya "ruang". Terlebih jika sehari-hari kita sudah terbiasa gemar menasihati, mengatur, mengkritik bahkan mengomeli.

4. KEBEBASAN

Mencintai seseorang bukan berarti memberi kita hak penuh untuk memiliki atau mengatur kehidupan orang bersangkutan. Bisakah kita mengaku mencintai seseorang jika kita selalu mengekangnya? Memberi kebebasan adalah salah satu perwujudan cinta. Makna kebebasan bukanlah, "Kau bebas berbuat semaumu." Lebih dalam dari itu, memberi kebebasan adalah memberinya kepercayaan penuh untuk bertanggung jawab atas segala hal yang ia putuskan atau lakukan.

5. KEINDAHAN

Siapa yang tak bahagia, jika orang yang disayangi tiba-tiba tampil lebih ganteng atau cantik? Tampil indah dan rupawan juga merupakan kado lho. Bahkan tak salah jika Anda mengkadokannya tiap hari ! Selain keindahan penampilan pribadi, Anda pun bisa menghadiahkan keindahan suasana dirumah. Vas dan bunga segar cantik di ruang keluarga atau meja makan yang tertata indah, misalnya.





6. TANGGAPAN POSITIFTanpa, sadar, sering kita memberikan penilaian negatif terhadap pikiran, sikap atau tindakan orang yang kita sayangi. Seolah-olah tidak ada yang benar dari dirinya dan kebenaran mutlak hanya pada kita. Kali ini, coba hadiahkan tanggapan positif. Nyatakan dengan jelas dan tulus. Cobalah ingat,berapa kali dalam seminggu terakhir anda mengucapkan terima kasih atas segala hal yang dilakukannya demi Anda. Ingat-ingat pula, pernahkah Anda memujinya. Kedua hal itu, ucapan terima kasih dan pujian (dan juga permintaan maaf ), adalah kado cinta yang sering terlupakan.

7. KESEDIAAN MENGALAH

Tidak semua masalah layak menjadi bahan pertengkaran. Apalagi sampai menjadi cekcok yang hebat. Semestinya Anda pertimbangkan, apa iya sebuah hubungan cinta dikorbankan jadi berantakan hanya gara-gara persoalan itu? Bila Anda memikirkan hal ini, berarti Anda siap memberikan kado "kesediaan mengalah" Okelah, Anda mungkin kesal atau marah karena dia telat datang memenuhi janji. Tapi kalau kejadiannya baru sekali itu, kenapa mesti jadi pemicu pertengkaran yang berlarut-larut ? Kesediaan untuk mengalah juga dapat melunturkan sakit hati dan mengajak kita menyadari bahwa tidak ada manusia yang sempurna didunia ini.

8. SENYUMAN


Percaya atau tidak, kekuatan senyuman amat luar biasa. Senyuman, terlebih yang diberikan dengan tulus, bisa menjadi pencair hubungan yang beku, pemberi semangat dalam keputusasaan. pencerah suasana muram, bahkan obat penenang jiwa yang resah. Senyuman juga merupakan isyarat untuk membuka diri dengan dunia sekeliling kita. Kapan terakhir kali anda menghadiahkan senyuman manis pada orang yang dikasihi ?

Thursday, January 15, 2015

Proses Penuntutan di Pengadilan Militer

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, maka tugas Oditur Militer pada dasarnya sama dengan tugas-tugas yang dilakukan oleh Jaksa pada Pengadilan Umum. Akan tetapi walaupun banyak persamaannya masih pula terdapat perbedaannya. Berdasarkan ketentuan KUHAP wewenang Jaksa Penuntut Umum untuk mengadakan pemeriksaan permulaan atau penyidikan pindah seluruhnya kepada Kepolisian Negara sedangkan menurut ketentuan Hukum Acara Pidana Militer hal tersebut dimungkinkan sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang tertulis :
Penyidik adalah :
a.    Atasan yang berhak menghukum
b.    Polisi Militer
c.    Oditur.
Selanjutnya dalam Pasal 124 ayat (3) tertulis bahwa:
Apabila hasil penyidikan ternyata belum cukup, oditur melakukan penyidikan tambahan untuk melengkapi atau mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal-hal yang harus dilengkapi  

Ketentuan ini merupakan bagian dari proses penuntutan, hal ini disebabkan karena berkas yang dilimpahkan oleh penyidik kepada oditur militer adalah untuk kepentingan penuntutan dan apabila hasil penyidikan tersebut belum lengkap, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP Pasal 110.
Menurut Moch. Faisal Salam (2002:141) bahwa proses penuntutan pada Pengadilan Militer yaitu sebagai berikut :
Oditur pada Pengadilan Militer tidak mempunyai wewenang untuk menyerahkan secara langsung suatu perkara pidana ke Pengadilan Militer tanpa persetujuan Atasan Yang Berhak Menghukum, walaupun pada dasarnya penyerahan perkara pidana ke Pengadilan Militer melalui oditur militer. Oditur militer hanya mengusulkan kepada Atasan Yang Berhak Menghukum bahwa suatu perkara pidana harus diserahkan ke Pengadilan Militer atau ditutup demi hukum atau dikesampingkan dengan mempersiapkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara, kalau perkara itu harus diserahkan ke Pengadilan Militer, mempersiapkan Surat Penutupan Perkara kalau perkara itu akan ditutup demi hukum dan mempersiapkan Surat Penyampingan perkara kalau perkara itu harus dikesampingkan.

Dalam kedudukannya sebagai Penuntut Umum pada Pengadilan Militer, maka oditur militerlah yang seharusnya mempunyai inisiatif untuk menuntut atau tidak menuntut suatu perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer. Hal ini sejalan dengan pendapat Wirjono Prodjodikoro (1981:20) bahwa :
Kejaksaan adalah suatu dinas yang wajib untuk memberantas kejahatan dalam masyarakat, untuk itu maka mengingat prinsip bahwa apabila ada bukti cukup untuk mendakwa seseorang yang melanggar suatu peraturan hukum pidana, penuntut umum tidak boleh tidak harus menuntut orang tersebut di muka hakim. 

Berdasarkan apa yang di kemukakan oleh Wirjono Prodjodikoro tersebut dapat dikatakan bahwa termasuk oditur militer karena oditur militerlah yang memegang kekuasaan Kejaksaan pada Peradilan Militer.
Kedudukan oditur militer sebagai Penuntut Umum pada Pengadilan Militer, sebagaimana tertulis dalam Pasal 64 yang tertulis bahwa :
(1)  Oditur militer mempunyai tugas dan wewenang :
a.    melakukan penuntutan dalam perkara pidana yang terdakwanya :

1.    prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah;
2.    mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b dan huruf c yang terdakwanya termasuk tingkat kepangkatan Kapten ke bawah;

3.     mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus diadili oleh Pengadilan Militer.

b.    melaksanakan penetapan hakim atau putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum

c.    melakukan pemeriksaan tambahan
(2)  Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oditurat militer dapat melakukan penyidikan

Oditur militer yang diserahkan tugas untuk melakukan penuntutan, menurut Moch. Faisal Salam (2002:142) bahwa harus mempersiapkan dan melakukan kegiatan-kegiatan yaitu :
a.    Pemanggilan terdakwa untuk pemberitahuan penetapan hari sidang dan pembacaan surat dakwaan, serta mengadakan pemanggilan kepada saksi-saksi.

b.    Selain surat dakwaan yang dibacakan kepada terdakwa dibacakan pula Surat Keputusan Penyerahan Perkara (SKEPPERA) surat Penetapan Hari Sidang (Tapsid), setelah dibacakan kepada terdakwa dibuat berita acaranya, kemudian ditandatangani oleh terdakwa.

c.    Mempersiapkan barang bukti atau surat-surat bukti guna diperlihatkan dalam sidang. 


Proses Peradilan Militer


    Peradilan Militer merupakan pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara.
Alasan adanya pengadilan militer :
1. aturan mengenai peradilan militer sudah tidak sesuai dengan UU kekuasaan kehakiman 
2. peradilan militer merupakan pelaksana kekuasana kehakiman dilingkungan angkatan militer ( psl 8 UU No 31/97 )
Adapun proses peradilan pidana militer
1. Penyidikan
     Yaitu terdiri dari atasan yang Berhak Menghukum, Polisi Militer, dan Oditur (pasal 69 UU No 31/1997). Seorang Penyidik berwenang melakukan penangkapan. Penangkapan terhadap Tersangka di luar tempat kedudukan Atasan yang Berhak Menghukum yang langsung membawahkannya dapat dilakukan oleh penyidik setempat di tempat Tersangka ditemukan, berdasarkan permintaan dari Penyidik yang menangani perkaranya. Pelaksanaan penangkapan dilakukan dengan surat perintah (pasal 75 UU No 31/1997)
      Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah, penggeledahan pakaian, atau penggeledahan badan dan penyitaan. Pelaksanaan penyitaan dilakukan dengan surat perintah.
       Dalam penyelidikan, Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat lain yang dikirim melalui kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau jawatan atau pengangkutan apabila benda tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa (pasal 96 UU No 31/1997)
2. Penyerahan Perkara
  Perwira yang menyerahkan perkara adalah Panglima, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Panglima selaku Perwira Penyerah Perkara tertinggi melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan wewenang penyerahan perkara oleh Perwira Penyerah Perkara lainnya. Berdasarkan pendapat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1), Perwira Penyerah Perkara mengeluarkan: 
a. Surat Keputusan Penyerahan Perkara; 
b. Surat Keputusan tentang Penyelesaian menurut Hukum Disiplin Prajurit; atau 
c. Surat Keputusan Penutupan Perkara demi kepentingan hukum. 
3. Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
a. Persiapan Persidangan
     Dilakukan sesudah Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer/Oditurat Militer Tinggi, Kepala Pengadilan Militer/Kepala Pengadilan Militer Tinggi segera mempelajarinya, apakah perkara itu termasuk wewenang Pengadilan yang dipimpinnya.
b. Penahanan
      Dalam pemeriksaan sidang tingkat pertama pada Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi, Hakim Ketua berwenang:
1) Apabila Terdakwa berada dalam tahanan sementara, wajib menetapkan apakah Terdakwa tetap ditahan atau dikeluarkan dari tahanan sementara; 
2) Guna kepentingan pemeriksaan, mengeluarkan perintah untuk menahan Terdakwa paling lama 30 ( tiga puluh) hari.
c. Pemanggilan
      Oditur mengeluarkan surat panggilan kepada Terdakwa dan Saksi yang memuat hari, tanggal, waktu, tempat sidang, dan untuk perkara apa mereka dipanggil. Surat panggilan harus sudah diterima oleh Terdakwa atau Saksi paling lambat 3 (tiga) hari sebelum sidang dimulai. Apabila yang dipanggil di luar negeri, pemanggilan dilakukan melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat orang yang dipanggil itu biasa berdiam.
d. Pemeriksaan dan Pembuktian
        Dalam pemeriksaan Terdakwa yang tidak ditahan dan tidak hadir pada hari sidang yang sudah ditetapkan, Hakim Ketua meneliti apakah Terdakwa sudah dipanggil secara sah. Jika terdakwa dipanggil secara tidak sah, Hakim Ketua menunda persidangan dan memerintahkan supaya Terdakwa dipanggil lagi untuk hadir pada hari sidang berikutnya. Terdakwa ternyata sudah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, Hakim Ketua memerintahkan supaya Terdakwa dihadirkan secara paksa pada sidang berikutnya.
        Apabila Terdakwa lebih dari 1 (satu) orang dan tidak semua hadir pada hari sidang, pemeriksaan terhadap yang hadir dapat dilangsungkan. Panitera mencatat laporan dari Oditur mengenai pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) kemudian menyampaikannya kepada Hakim Ketua (UU No. 31 tahun 1997 pasal 142)
Pemeriksaan Terdakwa :
1) Pemeriksaan Terdakwa dimulai setelah semua Saksi selesai didengar keterangannya. 
2) Apabila dalam suatu perkara terdapat lebih dari seorang Terdakwa maka Hakim Ketua dapat mengaturnya menurut cara yang dipandangnya baik, yaitu :
a) Memeriksa Terdakwa seorang demi seorang dengan dihadiri oleh Terdakwa lainnya,
b) Memeriksa seorang Terdakwa tanpa dihadiri Terdakwa lainnya, Terdakwa yang tidak sedang didengar keterangannya diperintahkan untuk dibawa keluar sidang.
3) Hakim Ketua menanyakan kepada Terdakwa segala hal yang dipandang perlu untuk memperoleh kebenaran materiil.
4) Setelah Hakim Ketua selesai mengajukan pertanyaan-pertanyaan, ia memberikan kesem-patan kepada Hakim-Hakim Anggota, Oditur Penuntut Umum dan Penasihat Hukum secara berturut-turut untuk mengajukan pertanyaan kepada Terdakwa.
5) Hakim Ketua menjaga supaya tidak diajukan pertanyaan yang tidak dibenarkan kepada Terdakwa seperti:
a) Pertanyaan yang menjerat ;
b) Pertanyaan yang bersifat sugestif ;
c) Pertanyaan yang tidak ada hubungannya dengan perkara yang bersangkutan. 
d) Pertanyaan yang tidak patut.
Pemeriksaan barang bukti :
1. Setelah pemeriksaan semuai Saksi dan Terdakwa selesai, Hakim Ketua memperlihatkan kepada Terdakwa semua barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenal benda itu serta menanyakan sangkut paut benda itu dengan perkara untuk memperoleh kejelasan tentang peristiwanya.
2. Bila dipandang perlu barang bukti dapat juga diperlihatkan sebelum pemeriksaan semua Saksi dan Terdakwa selesai.
3. Jika ada sangkut pautnya dengan Saksi tertentu, barang bukti itu diperlihatkan juga kepada Saksi yang bersangkutan.
Berkenaan dengan alat bukti yang sah ialah:
a. keterangan saksi; 
b. keterangan ahli; 
c. keterangan terdakwa; 
d. surat; dan 
e. petunjuk.
Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
e. Penuntutan dan Pembelaan
Sesudah pemeriksaan dinyatakan selesai, Oditur mengajukan tuntutan pidana.
f. Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Rugi
Apabila suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi menimbulkan kerugian bagi orang lain, Hakim Ketua atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkargugatan ganti rugi k epada perkara pidana itu.
g. Musyawarah dan Putusan
Sesudah pemeriksaan dinyatakan ditutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (5), Hakim mengadakan musyawarah secara tertutup dan rahasia. Pelaksanaan musayawarah didasarkan pada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.
Pada dasarnya putusan dalam musyawarah Majelis Hakim merupakan hasil permufakatan secara bulat. Dalam pelaksanaan musyawarah Majelis Hakim, Hakim Anggota yang termuda (dalam kepangkatan) memberikan pandangan, pendapat dan saran urutan pertama disusul oleh Hakim Anggota yang lain, dan Hakim Ketua memberikan pandangan, pendapat dan saran urutan terakhir. Pelaksanaan pengambilan putusan dalam musyawarah Majelis Hakim dicatat dalam Buku Himpunan Putusan. Apabila tidak terdapat mufakat bulat, pendapat yang berbeda dari salah seorang Hakim Majelis dicatat dalam Berita Acara Musyawarah Majelis Hakim.

B. Tata Cara Tuntutan Pidana (Requisitoir) dan Pembelaan (Pledoi):
Sebagaimana di singgung di atas dalam tuntutan dan pembelaan prosedurnya adalah sebagai berikut:
1. Tuntutan (Requisitoir), Pledooi dan duplik disiapkan dalam bentuk tertulis.
2. Apabila Hakim Ketua berpendapat bahwa pemeriksan terhadap Terdakwa, Saksi-saksi, barang-barang bukti dan alat-alat bukti lainnya telah selesai maka Hakim Ketua menyatakan pemeriksaan selesai kemudian memberi kesempatan kepada Oditur Penuntut Umum untuk membacakan tuntutannya. 
3. Apabila Oditur Penuntut Umum belum siap, sidang ditunda untuk memberikan waktu kepada Oditur Penuntut Umum untuk menyusun tuntutan.
4. Oditur Penuntut Umum membacakan tuntutannya dengan sikap berdiri, kecuali jika Hakim Ketua menentukan lain. Pada waktu Oditur Penuntut Umum membacakan tuntutannya Terdakwa berdiri dengan sikap sempurna, Terdakwa berdiri dengan sikap sempurna menghadap Hakim Ketua. Setelah selesai membacakan tuntutan Oditur Penuntut Umum menyerahkan kepada Hakim Ketua, Terdakwa atau Penasihat Hukumnya masing-masing satu eksemplar.
5. Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan atau Penasihat Hukum untuk menanggapi tuntutan Oditur. Pembelaan dapat dibacakan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum secara sendiri-sendiri atau hanya oleh Penasihat Hukum saja. Setelah selesai dibacakan naskah pembelaan (Pledooi) diserahkan kepada Hakim Ketua dan Oditur Penuntut Umum masing-masing satu eksemplar, pembacaan pledooi dibacakan dengan sikap berdiri, apabila dibacakan oleh Terdakwa ia berdiri di sebelah kanan kursi Penasihat Hukum.
6. Terhadap pembelaan dari Terdakwa dan atau Penasihat Hukum, Oditur Penuntut Umum dapat mengajukan jawaban (replik) selanjutnya Terdakwa atau Penasihat Hukum dapat me-ngajukan duplik.
7. Dalam hal mengajukan pidana berdasarkan asas kesatuan penuntutan terutama mengenai perkara berat, sayogyanya Oditur Penuntut Umum mengadakan konsultasi dengan Kabaotmil atau Orjen TNI sebelum tuntutan dalam sidang.

C. Putusan Pengadilan
1. Apabila Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka Pengadilan menjatuhkan pidana.
2. Apabila ternyata Terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan kepadanya, maka Pengadilan memutus bebas dari segala dakwaan. Apabila ternyata Terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa, maka Pengadilan memutus lepas dari segala tuntutan hukum.
3. Putusan Pengadilan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Pada waktu putusan pemidanaan/pembebasan/pelepasan diucapkan, harus diikuti dengan ketukan palu satu kali.
4. Besarnya biaya perkara yang dibebankan kepada Terdakwa hendaknya memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.KMA/155/X/1981 tanggal 19 Oktober 1981.
5. Apabila Terdakwa diputus bebas dari segala dakwaan atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan kepada negara dengan kata lain Terdakwa tidak dipungut biaya perkara.
6. Dalam hal Terdakwa dan atau Oditur Penuntut Umum mengajukan permohonan banding, Panitera membuat Akte permohonan banding.
Apabila sidang Pengadilan akan ditutup karena pemeriksaan dan proses pengadilan telah selesai, Hakim Ketua mengucapkan putusan.
7. Petikan putusan diberikan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya segera setelah putusan dijatuhkan. Salinan putusan diberikan kepada Oditur sedangkan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya diberikan atas permintaan. Petikan putusan dan salinan putusan dikirimkan kepada Babinkum TNI dan Kadilmiltama pada kesempatan pertama.
8. Panitera membuat Berita Acara Sidang yang memuat segala kejadian di sidang yang ber-hubungan dengan pemeriksaan itu, juga memuat hal-hal yang penting dari keterangan Terdakwa, saksi dan ahli, kecuali jika Hakim ketua menyatakan bahwa ini cukup ditunjuk kepada keterangan dalam berita acara pemeriksaan permulaan dengan menyebutkan perbedaan yang terdapat antara yang satu dengan yang lainnya.
9. Setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Panitera membuat Akte putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, disampaikan kepada Terdakwa dan Oditur serta yang berkepentingan. Akte tersebut dan petikan putusan merupakan dasar pelaksanaan putusan Hakim. 
Pelaksanaan Putusan Pengadilan
a. Bahwa putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelaksanaannya dilakukan oleh Oditur yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan putusan kepadanya.
b. Mendahului salinan putusan sebagaimana yang dimaksud diatas, Oditur melaksananakan putusan pengadilan berdasarkan petikan putusan.
c. Pelaksanaan pidana mati dilakukan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dimuka umum.
d. Pidana penjara atau kurungan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Militer atau ditempat lain menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e. Dalam hal Terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana penjara atau sejenis, sebelum menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, pidana tersebut mulai dijalan kan dengan pidana yang dijatuhkan terlebih dahulu.
f. Apabila Terpidana dipecat dari dinas keprajuritan, pidana (sudah BHT) sebagaimana di-maksud diatas dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Umum.
g. Dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana bersyarat, pelaksanaannya dilakukan dengan pengawasan serta pengamatan yang sungguh-sungguh dan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 31 tahun 1997.