Peradilan Militer merupakan
pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk
menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan
pertahanan keamanan Negara.
Alasan adanya pengadilan militer :
1. aturan mengenai peradilan militer sudah tidak sesuai dengan UU kekuasaan
kehakiman
2. peradilan militer merupakan pelaksana kekuasana kehakiman dilingkungan
angkatan militer ( psl 8 UU No 31/97 )
Adapun proses peradilan pidana militer
1. Penyidikan
Yaitu terdiri dari atasan yang Berhak Menghukum, Polisi Militer, dan Oditur
(pasal 69 UU No 31/1997). Seorang Penyidik berwenang melakukan penangkapan.
Penangkapan terhadap Tersangka di luar tempat kedudukan Atasan yang Berhak
Menghukum yang langsung membawahkannya dapat dilakukan oleh penyidik setempat
di tempat Tersangka ditemukan, berdasarkan permintaan dari Penyidik yang
menangani perkaranya. Pelaksanaan penangkapan dilakukan dengan surat perintah
(pasal 75 UU No 31/1997)
Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah,
penggeledahan pakaian, atau penggeledahan badan dan penyitaan. Pelaksanaan
penyitaan dilakukan dengan surat perintah.
Dalam penyelidikan, Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat lain
yang dikirim melalui kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan
komunikasi atau jawatan atau pengangkutan apabila benda tersebut dicurigai
dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang
diperiksa (pasal 96 UU No 31/1997)
2. Penyerahan Perkara
Perwira yang menyerahkan perkara adalah Panglima, Kepala Staf Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Darat, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut,
Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Panglima selaku Perwira Penyerah Perkara tertinggi melakukan pengawasan dan
pengendalian penggunaan wewenang penyerahan perkara oleh Perwira Penyerah
Perkara lainnya. Berdasarkan pendapat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
125 ayat (1), Perwira Penyerah Perkara mengeluarkan:
a. Surat Keputusan Penyerahan Perkara;
b. Surat Keputusan tentang Penyelesaian menurut Hukum Disiplin Prajurit; atau
c. Surat Keputusan Penutupan Perkara demi kepentingan hukum.
3. Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
a. Persiapan Persidangan
Dilakukan sesudah Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi menerima
pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer/Oditurat Militer Tinggi, Kepala
Pengadilan Militer/Kepala Pengadilan Militer Tinggi segera mempelajarinya,
apakah perkara itu termasuk wewenang Pengadilan yang dipimpinnya.
b. Penahanan
Dalam pemeriksaan sidang tingkat pertama pada Pengadilan Militer/Pengadilan
Militer Tinggi, Hakim Ketua berwenang:
1) Apabila Terdakwa berada dalam tahanan sementara, wajib menetapkan apakah
Terdakwa tetap ditahan atau dikeluarkan dari tahanan sementara;
2) Guna kepentingan pemeriksaan, mengeluarkan perintah untuk menahan Terdakwa
paling lama 30 ( tiga puluh) hari.
c. Pemanggilan
Oditur mengeluarkan surat panggilan kepada Terdakwa dan Saksi yang memuat hari,
tanggal, waktu, tempat sidang, dan untuk perkara apa mereka dipanggil. Surat
panggilan harus sudah diterima oleh Terdakwa atau Saksi paling lambat 3 (tiga)
hari sebelum sidang dimulai. Apabila yang dipanggil di luar negeri, pemanggilan
dilakukan melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat orang yang dipanggil
itu biasa berdiam.
d. Pemeriksaan dan Pembuktian
Dalam pemeriksaan Terdakwa yang tidak ditahan dan tidak hadir pada hari sidang
yang sudah ditetapkan, Hakim Ketua meneliti apakah Terdakwa sudah dipanggil
secara sah. Jika terdakwa dipanggil secara tidak sah, Hakim Ketua menunda
persidangan dan memerintahkan supaya Terdakwa dipanggil lagi untuk hadir pada
hari sidang berikutnya. Terdakwa ternyata sudah dipanggil secara sah tetapi
tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, Hakim Ketua memerintahkan supaya
Terdakwa dihadirkan secara paksa pada sidang berikutnya.
Apabila Terdakwa lebih dari 1 (satu) orang dan tidak semua hadir pada hari
sidang, pemeriksaan terhadap yang hadir dapat dilangsungkan. Panitera mencatat
laporan dari Oditur mengenai pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) kemudian menyampaikannya kepada Hakim Ketua (UU No. 31 tahun 1997
pasal 142)
Pemeriksaan Terdakwa :
1) Pemeriksaan Terdakwa dimulai setelah semua Saksi selesai didengar
keterangannya.
2) Apabila dalam suatu perkara terdapat lebih dari seorang Terdakwa maka Hakim
Ketua dapat mengaturnya menurut cara yang dipandangnya baik, yaitu :
a) Memeriksa Terdakwa seorang demi seorang dengan dihadiri oleh Terdakwa
lainnya,
b) Memeriksa seorang Terdakwa tanpa dihadiri Terdakwa lainnya, Terdakwa yang
tidak sedang didengar keterangannya diperintahkan untuk dibawa keluar sidang.
3) Hakim Ketua menanyakan kepada Terdakwa segala hal yang dipandang perlu untuk
memperoleh kebenaran materiil.
4) Setelah Hakim Ketua selesai mengajukan pertanyaan-pertanyaan, ia memberikan
kesem-patan kepada Hakim-Hakim Anggota, Oditur Penuntut Umum dan Penasihat
Hukum secara berturut-turut untuk mengajukan pertanyaan kepada Terdakwa.
5) Hakim Ketua menjaga supaya tidak diajukan pertanyaan yang tidak dibenarkan
kepada Terdakwa seperti:
a) Pertanyaan yang menjerat ;
b) Pertanyaan yang bersifat sugestif ;
c) Pertanyaan yang tidak ada hubungannya dengan perkara yang bersangkutan.
d) Pertanyaan yang tidak patut.
Pemeriksaan barang bukti :
1. Setelah pemeriksaan semuai Saksi dan Terdakwa selesai, Hakim Ketua memperlihatkan
kepada Terdakwa semua barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenal
benda itu serta menanyakan sangkut paut benda itu dengan perkara untuk
memperoleh kejelasan tentang peristiwanya.
2. Bila dipandang perlu barang bukti dapat juga diperlihatkan sebelum
pemeriksaan semua Saksi dan Terdakwa selesai.
3. Jika ada sangkut pautnya dengan Saksi tertentu, barang bukti itu
diperlihatkan juga kepada Saksi yang bersangkutan.
Berkenaan dengan alat bukti yang sah ialah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. keterangan terdakwa;
d. surat; dan
e. petunjuk.
Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
e. Penuntutan dan Pembelaan
Sesudah pemeriksaan dinyatakan selesai, Oditur mengajukan tuntutan pidana.
f. Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Rugi
Apabila suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan
perkara pidana oleh Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi menimbulkan
kerugian bagi orang lain, Hakim Ketua atas permintaan orang itu dapat
menetapkan untuk menggabungkan perkargugatan ganti rugi k epada perkara pidana
itu.
g. Musyawarah dan Putusan
Sesudah pemeriksaan dinyatakan ditutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182
ayat (5), Hakim mengadakan musyawarah secara tertutup dan rahasia. Pelaksanaan
musayawarah didasarkan pada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti
dalam pemeriksaan di sidang.
Pada dasarnya putusan dalam musyawarah Majelis Hakim merupakan hasil
permufakatan secara bulat. Dalam pelaksanaan musyawarah Majelis Hakim, Hakim
Anggota yang termuda (dalam kepangkatan) memberikan pandangan, pendapat dan
saran urutan pertama disusul oleh Hakim Anggota yang lain, dan Hakim Ketua
memberikan pandangan, pendapat dan saran urutan terakhir. Pelaksanaan
pengambilan putusan dalam musyawarah Majelis Hakim dicatat dalam Buku Himpunan
Putusan. Apabila tidak terdapat mufakat bulat, pendapat yang berbeda dari salah
seorang Hakim Majelis dicatat dalam Berita Acara Musyawarah Majelis Hakim.
B. Tata Cara Tuntutan Pidana (Requisitoir) dan Pembelaan (Pledoi):
Sebagaimana di singgung di atas dalam tuntutan dan pembelaan prosedurnya adalah
sebagai berikut:
1. Tuntutan (Requisitoir), Pledooi dan duplik disiapkan dalam bentuk tertulis.
2. Apabila Hakim Ketua berpendapat bahwa pemeriksan terhadap Terdakwa,
Saksi-saksi, barang-barang bukti dan alat-alat bukti lainnya telah selesai maka
Hakim Ketua menyatakan pemeriksaan selesai kemudian memberi kesempatan kepada
Oditur Penuntut Umum untuk membacakan tuntutannya.
3. Apabila Oditur Penuntut Umum belum siap, sidang ditunda untuk memberikan
waktu kepada Oditur Penuntut Umum untuk menyusun tuntutan.
4. Oditur Penuntut Umum membacakan tuntutannya dengan sikap berdiri, kecuali
jika Hakim Ketua menentukan lain. Pada waktu Oditur Penuntut Umum membacakan
tuntutannya Terdakwa berdiri dengan sikap sempurna, Terdakwa berdiri dengan
sikap sempurna menghadap Hakim Ketua. Setelah selesai membacakan tuntutan
Oditur Penuntut Umum menyerahkan kepada Hakim Ketua, Terdakwa atau Penasihat
Hukumnya masing-masing satu eksemplar.
5. Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan atau Penasihat Hukum
untuk menanggapi tuntutan Oditur. Pembelaan dapat dibacakan oleh Terdakwa dan
Penasihat Hukum secara sendiri-sendiri atau hanya oleh Penasihat Hukum saja.
Setelah selesai dibacakan naskah pembelaan (Pledooi) diserahkan kepada Hakim
Ketua dan Oditur Penuntut Umum masing-masing satu eksemplar, pembacaan pledooi
dibacakan dengan sikap berdiri, apabila dibacakan oleh Terdakwa ia berdiri di
sebelah kanan kursi Penasihat Hukum.
6. Terhadap pembelaan dari Terdakwa dan atau Penasihat Hukum, Oditur Penuntut
Umum dapat mengajukan jawaban (replik) selanjutnya Terdakwa atau Penasihat
Hukum dapat me-ngajukan duplik.
7. Dalam hal mengajukan pidana berdasarkan asas kesatuan penuntutan terutama
mengenai perkara berat, sayogyanya Oditur Penuntut Umum mengadakan konsultasi
dengan Kabaotmil atau Orjen TNI sebelum tuntutan dalam sidang.
C. Putusan Pengadilan
1. Apabila Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan
tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka Pengadilan menjatuhkan pidana.
2. Apabila ternyata Terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan
kepadanya, maka Pengadilan memutus bebas dari segala dakwaan. Apabila ternyata
Terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada
Terdakwa, maka Pengadilan memutus lepas dari segala tuntutan hukum.
3. Putusan Pengadilan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Pada waktu putusan pemidanaan/pembebasan/pelepasan diucapkan, harus diikuti
dengan ketukan palu satu kali.
4. Besarnya biaya perkara yang dibebankan kepada Terdakwa hendaknya
memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.KMA/155/X/1981 tanggal 19
Oktober 1981.
5. Apabila Terdakwa diputus bebas dari segala dakwaan atau lepas dari segala
tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan kepada negara dengan kata lain
Terdakwa tidak dipungut biaya perkara.
6. Dalam hal Terdakwa dan atau Oditur Penuntut Umum mengajukan permohonan
banding, Panitera membuat Akte permohonan banding.
Apabila sidang Pengadilan akan ditutup karena pemeriksaan dan proses pengadilan
telah selesai, Hakim Ketua mengucapkan putusan.
7. Petikan putusan diberikan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya segera
setelah putusan dijatuhkan. Salinan putusan diberikan kepada Oditur sedangkan kepada
Terdakwa atau Penasihat Hukumnya diberikan atas permintaan. Petikan putusan dan
salinan putusan dikirimkan kepada Babinkum TNI dan Kadilmiltama pada kesempatan
pertama.
8. Panitera membuat Berita Acara Sidang yang memuat segala kejadian di sidang
yang ber-hubungan dengan pemeriksaan itu, juga memuat hal-hal yang penting dari
keterangan Terdakwa, saksi dan ahli, kecuali jika Hakim ketua menyatakan bahwa
ini cukup ditunjuk kepada keterangan dalam berita acara pemeriksaan permulaan
dengan menyebutkan perbedaan yang terdapat antara yang satu dengan yang
lainnya.
9. Setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Panitera membuat
Akte putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, disampaikan kepada
Terdakwa dan Oditur serta yang berkepentingan. Akte tersebut dan petikan
putusan merupakan dasar pelaksanaan putusan Hakim.
Pelaksanaan Putusan Pengadilan
a. Bahwa putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap,
pelaksanaannya dilakukan oleh Oditur yang untuk itu Panitera mengirimkan
salinan putusan kepadanya.
b. Mendahului salinan putusan sebagaimana yang dimaksud diatas, Oditur
melaksananakan putusan pengadilan berdasarkan petikan putusan.
c. Pelaksanaan pidana mati dilakukan menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan tidak dimuka umum.
d. Pidana penjara atau kurungan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Militer
atau ditempat lain menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e. Dalam hal Terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana
penjara atau sejenis, sebelum menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu,
pidana tersebut mulai dijalan kan dengan pidana yang dijatuhkan terlebih
dahulu.
f. Apabila Terpidana dipecat dari dinas keprajuritan, pidana (sudah BHT)
sebagaimana di-maksud diatas dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Umum.
g. Dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana bersyarat, pelaksanaannya dilakukan
dengan pengawasan serta pengamatan yang sungguh-sungguh dan menurut ketentuan
Undang-undang Nomor 31 tahun 1997.
No comments:
Post a Comment