Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997
tentang Peradilan Militer, maka tugas Oditur Militer pada dasarnya sama dengan
tugas-tugas yang dilakukan oleh Jaksa pada Pengadilan Umum. Akan tetapi walaupun
banyak persamaannya masih pula terdapat perbedaannya. Berdasarkan ketentuan
KUHAP wewenang Jaksa Penuntut Umum untuk mengadakan pemeriksaan permulaan atau
penyidikan pindah seluruhnya kepada Kepolisian Negara sedangkan menurut
ketentuan Hukum Acara Pidana Militer hal tersebut dimungkinkan sesuai dengan
Pasal 69 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang
tertulis :
Penyidik adalah :
a. Atasan yang
berhak menghukum
b. Polisi Militer
c. Oditur.
Selanjutnya dalam Pasal 124 ayat (3) tertulis bahwa:
Apabila hasil
penyidikan ternyata belum cukup, oditur melakukan penyidikan tambahan untuk
melengkapi atau mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk
tentang hal-hal yang harus dilengkapi
Ketentuan ini merupakan bagian dari proses penuntutan,
hal ini disebabkan karena berkas yang dilimpahkan oleh penyidik kepada oditur
militer adalah untuk kepentingan penuntutan dan apabila hasil penyidikan
tersebut belum lengkap, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi hal ini sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP Pasal 110.
Menurut Moch. Faisal Salam (2002:141) bahwa proses
penuntutan pada Pengadilan Militer yaitu sebagai berikut :
Oditur pada
Pengadilan Militer tidak mempunyai wewenang untuk menyerahkan secara langsung
suatu perkara pidana ke Pengadilan Militer tanpa persetujuan Atasan Yang Berhak
Menghukum, walaupun pada dasarnya penyerahan perkara pidana ke Pengadilan
Militer melalui oditur militer. Oditur militer hanya mengusulkan kepada Atasan
Yang Berhak Menghukum bahwa suatu perkara pidana harus diserahkan ke Pengadilan
Militer atau ditutup demi hukum atau dikesampingkan dengan mempersiapkan Surat
Keputusan Penyerahan Perkara, kalau perkara itu harus diserahkan ke Pengadilan
Militer, mempersiapkan Surat Penutupan Perkara kalau perkara itu akan ditutup
demi hukum dan mempersiapkan Surat Penyampingan perkara kalau perkara itu harus
dikesampingkan.
Dalam kedudukannya sebagai Penuntut Umum pada Pengadilan
Militer, maka oditur militerlah yang seharusnya mempunyai inisiatif untuk
menuntut atau tidak menuntut suatu perkara pidana yang dilakukan oleh anggota
militer. Hal ini sejalan dengan pendapat Wirjono Prodjodikoro (1981:20) bahwa :
Kejaksaan
adalah suatu dinas yang wajib untuk memberantas kejahatan dalam masyarakat,
untuk itu maka mengingat prinsip bahwa apabila ada bukti cukup untuk mendakwa
seseorang yang melanggar suatu peraturan hukum pidana, penuntut umum tidak
boleh tidak harus menuntut orang tersebut di muka hakim.
Berdasarkan apa yang di kemukakan oleh Wirjono
Prodjodikoro tersebut dapat dikatakan bahwa termasuk oditur militer karena
oditur militerlah yang memegang kekuasaan Kejaksaan pada Peradilan Militer.
Kedudukan oditur militer sebagai Penuntut Umum pada
Pengadilan Militer, sebagaimana tertulis dalam Pasal 64 yang tertulis bahwa :
(1) Oditur militer
mempunyai tugas dan wewenang :
a. melakukan penuntutan dalam perkara
pidana yang terdakwanya :
1. prajurit yang
berpangkat Kapten ke bawah;
2. mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 angka 1 huruf b dan huruf c yang terdakwanya termasuk tingkat kepangkatan
Kapten ke bawah;
3. mereka yang berdasarkan Pasal 9
angka 1 huruf d harus diadili oleh Pengadilan Militer.
b. melaksanakan penetapan hakim atau
putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum
c. melakukan
pemeriksaan tambahan
(2) Selain mempunyai tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oditurat militer dapat melakukan penyidikan
Oditur militer yang diserahkan tugas untuk melakukan
penuntutan, menurut Moch. Faisal Salam (2002:142) bahwa harus mempersiapkan dan
melakukan kegiatan-kegiatan yaitu :
a. Pemanggilan terdakwa untuk
pemberitahuan penetapan hari sidang dan pembacaan surat dakwaan, serta
mengadakan pemanggilan kepada saksi-saksi.
b. Selain surat dakwaan yang dibacakan
kepada terdakwa dibacakan pula Surat Keputusan Penyerahan Perkara (SKEPPERA)
surat Penetapan Hari Sidang (Tapsid), setelah dibacakan kepada terdakwa dibuat
berita acaranya, kemudian ditandatangani oleh terdakwa.
c. Mempersiapkan barang bukti atau surat-surat bukti guna
diperlihatkan dalam sidang.
No comments:
Post a Comment