Pages

Friday, January 16, 2015

DELAPAN KADO TERINDAH

Aneka kado ini tidak dijual di toko. Anda bisa menghadiahkannya setiap saat, dan tak perlu membeli ! Meski begitu, delapan macam kado ini adalah hadiah terindah dan tak ternilai bagi orang-orang yang Anda sayangi.

1. KEHADIRAN

Kehadiran orang yang dikasihi rasanya adalah kado yang tak ternilai harganya. Memang kita bisa juga hadir dihadapannya lewat surat, telepon, foto, email atau faks. Namun dengan berada disampingnya. Anda dan dia dapat berbagi perasaan, perhatian, dan kasih sayang secara lebih utuh dan intensif. Dengan demikian, kualitas kehadiran juga penting. Jadikan kehadiran Anda sebagai pembawa kebahagian.

2. MENDENGAR

Sedikit orang yang mampu memberikan kado ini, sebab, kebanyakan orang lebih suka didengarkan, ketimbang mendengarkan. Sudah lama diketahui bahwa keharmonisan hubungan antar manusia amat ditentukan oleh kesediaan saling mendengarkan. Berikan kado ini untuknya. Dengan mencurahkan perhatian pada segala ucapannya, secara tak langsung kita juga telah menumbuhkan kesabaran dan kerendahan hati. Untuk bisa mendengar dengan baik, pastikan Anda dalam keadaan betul-betul relaks dan bisa menangkap utuh apa yang disampaikan. Tatap wajahnya. Tidak perlu menyela, mengkritik, apalagi menghakimi. Biarkan ia menuntaskannya. Ini memudahkan Anda memberi tanggapan yang tepat setelah itu.  Tidak harus berupa diskusi atau penilaian. Sekedar ucapan terima kasihpun akan terdengar manis baginya.

3. D I A M

Seperti kata-kata, di dalam diam juga ada kekuatan. Diam bisa dipakai Untuk menghukum, mengusir, atau membingungkan orang. Tapi lebih dari segalanya. Diam juga bisa menunjukkan kecintaan kita pada seseorang karena memberinya "ruang". Terlebih jika sehari-hari kita sudah terbiasa gemar menasihati, mengatur, mengkritik bahkan mengomeli.

4. KEBEBASAN

Mencintai seseorang bukan berarti memberi kita hak penuh untuk memiliki atau mengatur kehidupan orang bersangkutan. Bisakah kita mengaku mencintai seseorang jika kita selalu mengekangnya? Memberi kebebasan adalah salah satu perwujudan cinta. Makna kebebasan bukanlah, "Kau bebas berbuat semaumu." Lebih dalam dari itu, memberi kebebasan adalah memberinya kepercayaan penuh untuk bertanggung jawab atas segala hal yang ia putuskan atau lakukan.

5. KEINDAHAN

Siapa yang tak bahagia, jika orang yang disayangi tiba-tiba tampil lebih ganteng atau cantik? Tampil indah dan rupawan juga merupakan kado lho. Bahkan tak salah jika Anda mengkadokannya tiap hari ! Selain keindahan penampilan pribadi, Anda pun bisa menghadiahkan keindahan suasana dirumah. Vas dan bunga segar cantik di ruang keluarga atau meja makan yang tertata indah, misalnya.





6. TANGGAPAN POSITIFTanpa, sadar, sering kita memberikan penilaian negatif terhadap pikiran, sikap atau tindakan orang yang kita sayangi. Seolah-olah tidak ada yang benar dari dirinya dan kebenaran mutlak hanya pada kita. Kali ini, coba hadiahkan tanggapan positif. Nyatakan dengan jelas dan tulus. Cobalah ingat,berapa kali dalam seminggu terakhir anda mengucapkan terima kasih atas segala hal yang dilakukannya demi Anda. Ingat-ingat pula, pernahkah Anda memujinya. Kedua hal itu, ucapan terima kasih dan pujian (dan juga permintaan maaf ), adalah kado cinta yang sering terlupakan.

7. KESEDIAAN MENGALAH

Tidak semua masalah layak menjadi bahan pertengkaran. Apalagi sampai menjadi cekcok yang hebat. Semestinya Anda pertimbangkan, apa iya sebuah hubungan cinta dikorbankan jadi berantakan hanya gara-gara persoalan itu? Bila Anda memikirkan hal ini, berarti Anda siap memberikan kado "kesediaan mengalah" Okelah, Anda mungkin kesal atau marah karena dia telat datang memenuhi janji. Tapi kalau kejadiannya baru sekali itu, kenapa mesti jadi pemicu pertengkaran yang berlarut-larut ? Kesediaan untuk mengalah juga dapat melunturkan sakit hati dan mengajak kita menyadari bahwa tidak ada manusia yang sempurna didunia ini.

8. SENYUMAN


Percaya atau tidak, kekuatan senyuman amat luar biasa. Senyuman, terlebih yang diberikan dengan tulus, bisa menjadi pencair hubungan yang beku, pemberi semangat dalam keputusasaan. pencerah suasana muram, bahkan obat penenang jiwa yang resah. Senyuman juga merupakan isyarat untuk membuka diri dengan dunia sekeliling kita. Kapan terakhir kali anda menghadiahkan senyuman manis pada orang yang dikasihi ?

Thursday, January 15, 2015

Proses Penuntutan di Pengadilan Militer

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, maka tugas Oditur Militer pada dasarnya sama dengan tugas-tugas yang dilakukan oleh Jaksa pada Pengadilan Umum. Akan tetapi walaupun banyak persamaannya masih pula terdapat perbedaannya. Berdasarkan ketentuan KUHAP wewenang Jaksa Penuntut Umum untuk mengadakan pemeriksaan permulaan atau penyidikan pindah seluruhnya kepada Kepolisian Negara sedangkan menurut ketentuan Hukum Acara Pidana Militer hal tersebut dimungkinkan sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang tertulis :
Penyidik adalah :
a.    Atasan yang berhak menghukum
b.    Polisi Militer
c.    Oditur.
Selanjutnya dalam Pasal 124 ayat (3) tertulis bahwa:
Apabila hasil penyidikan ternyata belum cukup, oditur melakukan penyidikan tambahan untuk melengkapi atau mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal-hal yang harus dilengkapi  

Ketentuan ini merupakan bagian dari proses penuntutan, hal ini disebabkan karena berkas yang dilimpahkan oleh penyidik kepada oditur militer adalah untuk kepentingan penuntutan dan apabila hasil penyidikan tersebut belum lengkap, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP Pasal 110.
Menurut Moch. Faisal Salam (2002:141) bahwa proses penuntutan pada Pengadilan Militer yaitu sebagai berikut :
Oditur pada Pengadilan Militer tidak mempunyai wewenang untuk menyerahkan secara langsung suatu perkara pidana ke Pengadilan Militer tanpa persetujuan Atasan Yang Berhak Menghukum, walaupun pada dasarnya penyerahan perkara pidana ke Pengadilan Militer melalui oditur militer. Oditur militer hanya mengusulkan kepada Atasan Yang Berhak Menghukum bahwa suatu perkara pidana harus diserahkan ke Pengadilan Militer atau ditutup demi hukum atau dikesampingkan dengan mempersiapkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara, kalau perkara itu harus diserahkan ke Pengadilan Militer, mempersiapkan Surat Penutupan Perkara kalau perkara itu akan ditutup demi hukum dan mempersiapkan Surat Penyampingan perkara kalau perkara itu harus dikesampingkan.

Dalam kedudukannya sebagai Penuntut Umum pada Pengadilan Militer, maka oditur militerlah yang seharusnya mempunyai inisiatif untuk menuntut atau tidak menuntut suatu perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer. Hal ini sejalan dengan pendapat Wirjono Prodjodikoro (1981:20) bahwa :
Kejaksaan adalah suatu dinas yang wajib untuk memberantas kejahatan dalam masyarakat, untuk itu maka mengingat prinsip bahwa apabila ada bukti cukup untuk mendakwa seseorang yang melanggar suatu peraturan hukum pidana, penuntut umum tidak boleh tidak harus menuntut orang tersebut di muka hakim. 

Berdasarkan apa yang di kemukakan oleh Wirjono Prodjodikoro tersebut dapat dikatakan bahwa termasuk oditur militer karena oditur militerlah yang memegang kekuasaan Kejaksaan pada Peradilan Militer.
Kedudukan oditur militer sebagai Penuntut Umum pada Pengadilan Militer, sebagaimana tertulis dalam Pasal 64 yang tertulis bahwa :
(1)  Oditur militer mempunyai tugas dan wewenang :
a.    melakukan penuntutan dalam perkara pidana yang terdakwanya :

1.    prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah;
2.    mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b dan huruf c yang terdakwanya termasuk tingkat kepangkatan Kapten ke bawah;

3.     mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus diadili oleh Pengadilan Militer.

b.    melaksanakan penetapan hakim atau putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum

c.    melakukan pemeriksaan tambahan
(2)  Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oditurat militer dapat melakukan penyidikan

Oditur militer yang diserahkan tugas untuk melakukan penuntutan, menurut Moch. Faisal Salam (2002:142) bahwa harus mempersiapkan dan melakukan kegiatan-kegiatan yaitu :
a.    Pemanggilan terdakwa untuk pemberitahuan penetapan hari sidang dan pembacaan surat dakwaan, serta mengadakan pemanggilan kepada saksi-saksi.

b.    Selain surat dakwaan yang dibacakan kepada terdakwa dibacakan pula Surat Keputusan Penyerahan Perkara (SKEPPERA) surat Penetapan Hari Sidang (Tapsid), setelah dibacakan kepada terdakwa dibuat berita acaranya, kemudian ditandatangani oleh terdakwa.

c.    Mempersiapkan barang bukti atau surat-surat bukti guna diperlihatkan dalam sidang. 


Proses Peradilan Militer


    Peradilan Militer merupakan pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara.
Alasan adanya pengadilan militer :
1. aturan mengenai peradilan militer sudah tidak sesuai dengan UU kekuasaan kehakiman 
2. peradilan militer merupakan pelaksana kekuasana kehakiman dilingkungan angkatan militer ( psl 8 UU No 31/97 )
Adapun proses peradilan pidana militer
1. Penyidikan
     Yaitu terdiri dari atasan yang Berhak Menghukum, Polisi Militer, dan Oditur (pasal 69 UU No 31/1997). Seorang Penyidik berwenang melakukan penangkapan. Penangkapan terhadap Tersangka di luar tempat kedudukan Atasan yang Berhak Menghukum yang langsung membawahkannya dapat dilakukan oleh penyidik setempat di tempat Tersangka ditemukan, berdasarkan permintaan dari Penyidik yang menangani perkaranya. Pelaksanaan penangkapan dilakukan dengan surat perintah (pasal 75 UU No 31/1997)
      Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah, penggeledahan pakaian, atau penggeledahan badan dan penyitaan. Pelaksanaan penyitaan dilakukan dengan surat perintah.
       Dalam penyelidikan, Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat lain yang dikirim melalui kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau jawatan atau pengangkutan apabila benda tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa (pasal 96 UU No 31/1997)
2. Penyerahan Perkara
  Perwira yang menyerahkan perkara adalah Panglima, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Panglima selaku Perwira Penyerah Perkara tertinggi melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan wewenang penyerahan perkara oleh Perwira Penyerah Perkara lainnya. Berdasarkan pendapat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1), Perwira Penyerah Perkara mengeluarkan: 
a. Surat Keputusan Penyerahan Perkara; 
b. Surat Keputusan tentang Penyelesaian menurut Hukum Disiplin Prajurit; atau 
c. Surat Keputusan Penutupan Perkara demi kepentingan hukum. 
3. Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
a. Persiapan Persidangan
     Dilakukan sesudah Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer/Oditurat Militer Tinggi, Kepala Pengadilan Militer/Kepala Pengadilan Militer Tinggi segera mempelajarinya, apakah perkara itu termasuk wewenang Pengadilan yang dipimpinnya.
b. Penahanan
      Dalam pemeriksaan sidang tingkat pertama pada Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi, Hakim Ketua berwenang:
1) Apabila Terdakwa berada dalam tahanan sementara, wajib menetapkan apakah Terdakwa tetap ditahan atau dikeluarkan dari tahanan sementara; 
2) Guna kepentingan pemeriksaan, mengeluarkan perintah untuk menahan Terdakwa paling lama 30 ( tiga puluh) hari.
c. Pemanggilan
      Oditur mengeluarkan surat panggilan kepada Terdakwa dan Saksi yang memuat hari, tanggal, waktu, tempat sidang, dan untuk perkara apa mereka dipanggil. Surat panggilan harus sudah diterima oleh Terdakwa atau Saksi paling lambat 3 (tiga) hari sebelum sidang dimulai. Apabila yang dipanggil di luar negeri, pemanggilan dilakukan melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat orang yang dipanggil itu biasa berdiam.
d. Pemeriksaan dan Pembuktian
        Dalam pemeriksaan Terdakwa yang tidak ditahan dan tidak hadir pada hari sidang yang sudah ditetapkan, Hakim Ketua meneliti apakah Terdakwa sudah dipanggil secara sah. Jika terdakwa dipanggil secara tidak sah, Hakim Ketua menunda persidangan dan memerintahkan supaya Terdakwa dipanggil lagi untuk hadir pada hari sidang berikutnya. Terdakwa ternyata sudah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, Hakim Ketua memerintahkan supaya Terdakwa dihadirkan secara paksa pada sidang berikutnya.
        Apabila Terdakwa lebih dari 1 (satu) orang dan tidak semua hadir pada hari sidang, pemeriksaan terhadap yang hadir dapat dilangsungkan. Panitera mencatat laporan dari Oditur mengenai pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) kemudian menyampaikannya kepada Hakim Ketua (UU No. 31 tahun 1997 pasal 142)
Pemeriksaan Terdakwa :
1) Pemeriksaan Terdakwa dimulai setelah semua Saksi selesai didengar keterangannya. 
2) Apabila dalam suatu perkara terdapat lebih dari seorang Terdakwa maka Hakim Ketua dapat mengaturnya menurut cara yang dipandangnya baik, yaitu :
a) Memeriksa Terdakwa seorang demi seorang dengan dihadiri oleh Terdakwa lainnya,
b) Memeriksa seorang Terdakwa tanpa dihadiri Terdakwa lainnya, Terdakwa yang tidak sedang didengar keterangannya diperintahkan untuk dibawa keluar sidang.
3) Hakim Ketua menanyakan kepada Terdakwa segala hal yang dipandang perlu untuk memperoleh kebenaran materiil.
4) Setelah Hakim Ketua selesai mengajukan pertanyaan-pertanyaan, ia memberikan kesem-patan kepada Hakim-Hakim Anggota, Oditur Penuntut Umum dan Penasihat Hukum secara berturut-turut untuk mengajukan pertanyaan kepada Terdakwa.
5) Hakim Ketua menjaga supaya tidak diajukan pertanyaan yang tidak dibenarkan kepada Terdakwa seperti:
a) Pertanyaan yang menjerat ;
b) Pertanyaan yang bersifat sugestif ;
c) Pertanyaan yang tidak ada hubungannya dengan perkara yang bersangkutan. 
d) Pertanyaan yang tidak patut.
Pemeriksaan barang bukti :
1. Setelah pemeriksaan semuai Saksi dan Terdakwa selesai, Hakim Ketua memperlihatkan kepada Terdakwa semua barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenal benda itu serta menanyakan sangkut paut benda itu dengan perkara untuk memperoleh kejelasan tentang peristiwanya.
2. Bila dipandang perlu barang bukti dapat juga diperlihatkan sebelum pemeriksaan semua Saksi dan Terdakwa selesai.
3. Jika ada sangkut pautnya dengan Saksi tertentu, barang bukti itu diperlihatkan juga kepada Saksi yang bersangkutan.
Berkenaan dengan alat bukti yang sah ialah:
a. keterangan saksi; 
b. keterangan ahli; 
c. keterangan terdakwa; 
d. surat; dan 
e. petunjuk.
Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
e. Penuntutan dan Pembelaan
Sesudah pemeriksaan dinyatakan selesai, Oditur mengajukan tuntutan pidana.
f. Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Rugi
Apabila suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi menimbulkan kerugian bagi orang lain, Hakim Ketua atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkargugatan ganti rugi k epada perkara pidana itu.
g. Musyawarah dan Putusan
Sesudah pemeriksaan dinyatakan ditutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (5), Hakim mengadakan musyawarah secara tertutup dan rahasia. Pelaksanaan musayawarah didasarkan pada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.
Pada dasarnya putusan dalam musyawarah Majelis Hakim merupakan hasil permufakatan secara bulat. Dalam pelaksanaan musyawarah Majelis Hakim, Hakim Anggota yang termuda (dalam kepangkatan) memberikan pandangan, pendapat dan saran urutan pertama disusul oleh Hakim Anggota yang lain, dan Hakim Ketua memberikan pandangan, pendapat dan saran urutan terakhir. Pelaksanaan pengambilan putusan dalam musyawarah Majelis Hakim dicatat dalam Buku Himpunan Putusan. Apabila tidak terdapat mufakat bulat, pendapat yang berbeda dari salah seorang Hakim Majelis dicatat dalam Berita Acara Musyawarah Majelis Hakim.

B. Tata Cara Tuntutan Pidana (Requisitoir) dan Pembelaan (Pledoi):
Sebagaimana di singgung di atas dalam tuntutan dan pembelaan prosedurnya adalah sebagai berikut:
1. Tuntutan (Requisitoir), Pledooi dan duplik disiapkan dalam bentuk tertulis.
2. Apabila Hakim Ketua berpendapat bahwa pemeriksan terhadap Terdakwa, Saksi-saksi, barang-barang bukti dan alat-alat bukti lainnya telah selesai maka Hakim Ketua menyatakan pemeriksaan selesai kemudian memberi kesempatan kepada Oditur Penuntut Umum untuk membacakan tuntutannya. 
3. Apabila Oditur Penuntut Umum belum siap, sidang ditunda untuk memberikan waktu kepada Oditur Penuntut Umum untuk menyusun tuntutan.
4. Oditur Penuntut Umum membacakan tuntutannya dengan sikap berdiri, kecuali jika Hakim Ketua menentukan lain. Pada waktu Oditur Penuntut Umum membacakan tuntutannya Terdakwa berdiri dengan sikap sempurna, Terdakwa berdiri dengan sikap sempurna menghadap Hakim Ketua. Setelah selesai membacakan tuntutan Oditur Penuntut Umum menyerahkan kepada Hakim Ketua, Terdakwa atau Penasihat Hukumnya masing-masing satu eksemplar.
5. Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan atau Penasihat Hukum untuk menanggapi tuntutan Oditur. Pembelaan dapat dibacakan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum secara sendiri-sendiri atau hanya oleh Penasihat Hukum saja. Setelah selesai dibacakan naskah pembelaan (Pledooi) diserahkan kepada Hakim Ketua dan Oditur Penuntut Umum masing-masing satu eksemplar, pembacaan pledooi dibacakan dengan sikap berdiri, apabila dibacakan oleh Terdakwa ia berdiri di sebelah kanan kursi Penasihat Hukum.
6. Terhadap pembelaan dari Terdakwa dan atau Penasihat Hukum, Oditur Penuntut Umum dapat mengajukan jawaban (replik) selanjutnya Terdakwa atau Penasihat Hukum dapat me-ngajukan duplik.
7. Dalam hal mengajukan pidana berdasarkan asas kesatuan penuntutan terutama mengenai perkara berat, sayogyanya Oditur Penuntut Umum mengadakan konsultasi dengan Kabaotmil atau Orjen TNI sebelum tuntutan dalam sidang.

C. Putusan Pengadilan
1. Apabila Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka Pengadilan menjatuhkan pidana.
2. Apabila ternyata Terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan kepadanya, maka Pengadilan memutus bebas dari segala dakwaan. Apabila ternyata Terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa, maka Pengadilan memutus lepas dari segala tuntutan hukum.
3. Putusan Pengadilan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Pada waktu putusan pemidanaan/pembebasan/pelepasan diucapkan, harus diikuti dengan ketukan palu satu kali.
4. Besarnya biaya perkara yang dibebankan kepada Terdakwa hendaknya memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.KMA/155/X/1981 tanggal 19 Oktober 1981.
5. Apabila Terdakwa diputus bebas dari segala dakwaan atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan kepada negara dengan kata lain Terdakwa tidak dipungut biaya perkara.
6. Dalam hal Terdakwa dan atau Oditur Penuntut Umum mengajukan permohonan banding, Panitera membuat Akte permohonan banding.
Apabila sidang Pengadilan akan ditutup karena pemeriksaan dan proses pengadilan telah selesai, Hakim Ketua mengucapkan putusan.
7. Petikan putusan diberikan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya segera setelah putusan dijatuhkan. Salinan putusan diberikan kepada Oditur sedangkan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya diberikan atas permintaan. Petikan putusan dan salinan putusan dikirimkan kepada Babinkum TNI dan Kadilmiltama pada kesempatan pertama.
8. Panitera membuat Berita Acara Sidang yang memuat segala kejadian di sidang yang ber-hubungan dengan pemeriksaan itu, juga memuat hal-hal yang penting dari keterangan Terdakwa, saksi dan ahli, kecuali jika Hakim ketua menyatakan bahwa ini cukup ditunjuk kepada keterangan dalam berita acara pemeriksaan permulaan dengan menyebutkan perbedaan yang terdapat antara yang satu dengan yang lainnya.
9. Setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Panitera membuat Akte putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, disampaikan kepada Terdakwa dan Oditur serta yang berkepentingan. Akte tersebut dan petikan putusan merupakan dasar pelaksanaan putusan Hakim. 
Pelaksanaan Putusan Pengadilan
a. Bahwa putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelaksanaannya dilakukan oleh Oditur yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan putusan kepadanya.
b. Mendahului salinan putusan sebagaimana yang dimaksud diatas, Oditur melaksananakan putusan pengadilan berdasarkan petikan putusan.
c. Pelaksanaan pidana mati dilakukan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dimuka umum.
d. Pidana penjara atau kurungan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Militer atau ditempat lain menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e. Dalam hal Terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana penjara atau sejenis, sebelum menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, pidana tersebut mulai dijalan kan dengan pidana yang dijatuhkan terlebih dahulu.
f. Apabila Terpidana dipecat dari dinas keprajuritan, pidana (sudah BHT) sebagaimana di-maksud diatas dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Umum.
g. Dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana bersyarat, pelaksanaannya dilakukan dengan pengawasan serta pengamatan yang sungguh-sungguh dan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 31 tahun 1997.



Tuesday, December 30, 2014

Totalitas cinta

Detik-detik Rasulullah saw menjelang sakratul maut yang dicontohkan Allah lewat kehidupan Rasul-Nya. Pagi itu, meski langit telah mulai  menguning,burung-burung gurun enggan mengepakkan sayap. Pagi itu, Rasulullah dengan suara terbata memberikan petuah. "Wahai umatku, kita semua ada dalam  kekuasaan Allah dan cinta kasih-Nya. Maka taati dan bertakwalah kepada-Nya. Kuwariskan dua hal pada kalian, Sunnah dan Al Qur'an.Barang siapa mencintai  Sunnahku, berati mencintai aku dan kelak orang-orang yang mencintaiku, akan bersama-sama masuk surga bersama aku." Khutbah singkat itu diakhiri dengan  pandangan mata Rasulullah yang teduh menatap sahabatnya satu persatu.

Abu Bakar menatap mata itu dengan berkaca-kaca, Umar dadanya naik turun  menahan napas dan tangisnya, Ustman menghela napas panjang dan Ali  menundukkan kepalanyadalam-dalam, Isyarat itu telah datang, saatnya sudah tiba. "Rasulullah akan meninggalkan kita semua," desah hati semua sahabat kala itu. Manusia tercinta itu, hampir usai menunaikan tugasnya di dunia. Tanda-tanda itu semakin kuat, tatkala Ali dan Fadhal dengan sigap menangkap Rasulullah yang limbung saat turun dari mimbar-.Saat itu, seluruh sahabat  yang hadir di sana pasti akan menahan detik-detik berlalu, kalau bisa.

Matahari kian tinggi, tapi pintu Rasulullah masih tertutup, Sedang di  dalamnya, Rasulullah sedang terbaring lemah dengan keningnya yang berkeringat  dan membasahi pelepah kurma yang menjadi alas tidurnya. Tiba-tiba dari luar  pintu terdengar seorang yang berseru mengucapkan salam. "Bolehkah saya  masuk?" tanyanya. Tapi Fatimah tidak mengizinkannya masuk, "Maafkanlah,  ayahku sedang demam," kata Fatimah yang membalikkanbadan dan menutup pintu.  Kemudian ia kembali menemani ayahnya yang ternyata sudah membuka mata dan bertanya pada Fatimah, "Siapakah itu wahai anakku?" "Tak tahulah aku ayah,  sepertinya ia baru sekali ini aku melihatnya," tutur Fatimah lembut. Lalu, Rasulullah menatap putrinya itu dengan pandangan yang menggetarkan. Satu-satu  bagian wajahnya seolah hendak dikenang. "Ketahuilah, dialah yang menghapuskan  kenikmatan sementara, dialah yang memisahkan pertemuan di dunia.Dialah  malakul maut," kata Rasulullah. Fatimah pun menahan ledakkan tangisnya. Malaikat maut datang menghampiri, tapi Rasulullah menanyakan kenapa Jibril tak ikut menyertai. Kemudian dipanggilah Jibril yang sebelumnya sudah bersiap  diatas langit dunia menyambut ruh kekasih Allah dan penghulu dunia ini.
"Jibril, jelaskan apa hakku nanti dihadapan Allah?" tanya Rasululllah dengan suara yang amat lemah. "Pintu-pintu langit telah terbuka, para malaikat telah  menanti ruhmu. Semua surga terbuka lebar menanti kedatanganmu." kata Jibril.  Tapi itu ternyata tak membuat Rasulullah lega, matanya masih penuh kecemasan,  "Engkau tidak senang mendengar kabar ini?" tanya Jibril lagi, "Kabarkan  kepadaku bagaimana nasib umatku kelak?" "Jangan khawatir, wahai Rasul Allah,  aku pernah mendengar Allah berfirman kepadaku : 'Kuharamkan surga bagi siapa saja, kecuali umat Muhammad telah berada  di dalamnya." kata Jibril. Perlahan ruh Rasulullah ditarik,Tampak seluruh tubuh  Rasulullah bersimbah peluh, urat-urat lehernyamenegang, "Jibril, betapa sakit  sakaratul maut ini." Lirih Rasulullah mengaduh. Fatimah terpejam, Ali yang di sampingnya menunduk semakin dalam dan Jibril membuang muka. "Jijikkah kau  melihatku, hingga kaupalingkan wajahmu Jibril? " tanyaRasulullah pada  Malaikat pengantar wahyu itu. "Siapakah yang tega, melihat kekasih Allah  direnggut ajal," kata Jibril. Sebentar kemudian terdengar Rasulullah memekik,  karena sakit yang tak tertahankan lagi. "Ya Allah, dahsyat niat maut ini,  timpakan saja semua siksa maut ini kepadaku, jangan pada umatku." Badan  Rasulullah mulai dingin, kaki dan dadanya sudah tak bergerak lagi, Bibirnya  bergetar seakan hendak membisikkan sesuatu, Ali segeramendekatkan telinganya. "Uushiikum bis shalati, wa maa malakat aimanuku, peliharalah shalat dan santuni orang-orang lemah di antaramu.-" Di luar pintu tangis mulai terdengar  bersahutan, sahabat saling berpelukan. Fatimah menutupkan tangan diwajahnya,  dan Ali kembali mendekatkan telinganya ke bibir Rasulullah yang mulai  kebiruan. "Ummatii, ummatii, ummatiii? Umatku,umatku, umatku-" Dan, pupuslah  kembang hidup manusia mulia itu. Kini, mampukah kita mencinta sepertinya?  Allahumma sholli 'ala Muhammad wa baarik wasalim 'alaihi Betapa cintanya  Rasulullah kepada kita.

Kepada sahabat-sahabat muslim mari kita cintai Allah dan RasulNya, seperti  Allah dan Rasulnya mencinta kita-. Karena sesungguhnya selain daripada itu  hanyalah fana belaka.


oleh:nyunyu

MEMBAWA SEPATU


Dua orang saleh dan terhormat pergi ke masjid  bersama-sama. Yang pertama melepas sepatunya, lalu meletakkannya rapi-rapi di luar pintu. Yang kedua melepaskan sepatunya, menangkupkan di kedua solnya, lalu membawanya masuk masjid.

Sekelompok orang-orang saleh lain, yang duduk di dekat pintu masjid. Terdengar pembicaraan tentang kedua orang yang  baru masuk  tadi;  yang  mana diantara keduanya yang benar. "Jika orang  masuk  mesjid  telanjang  kaki,  bukankah   sebaiknya meninggalkan  saja  sepatunya  di  luar?"  tanya  seseorang. Seorang yang lain menyambung, "Tetapi  tidakkah  kita  harus mempertimbangkan  bahwa  orang  yang  membawa  sepatunya  ke masjid itu selalu ingat akan dirinya?"

Ketika  dua  orang  saleh  itu  selesai  sembahyang,  mereka ditanyai  secara  terpisah  tentang  masalah  itu oleh kedua kelompok yang tadi berbeda pendapat.

Orang pertama menjawab, "Saya meninggalkan  sepatu  di  luar masjid  atas  alasan  biasa.  Jika seandainya ada orang yang ingin mencurinya, ia akan  berusaha  untuk  menahan  dirinya agar  tidak  melakukan  tindakan  haram itu, dengan demikian iapun  telah  mendapatkan  kebaikan  bagi  dirinya  sendiri. "Pendengarnya  sangat  terkesan oleh ucapan orang yang saleh itu, yang menganggap harta  miliknya  tak  begitu  berharga, sehingga  diserahkan  begitu  saja kepada nasib yang mungkin menimpanya.

Pada saat yang sama,  orang  kedua  berkata,  "Saya  membawa sepatu  saya  ke  masjid  karena  apabila saya tinggalkan di luar, mungkin akan menimbulkan  dorongan  untuk  mencurinya. Siapa  pun  yang  tak  bisa  menahan  dorongan  ini tentulah melibatkanku dalam dosanya." Pendengarnya  sangat  terkesan oleh   pernyataan   yang  saleh  itu  dan  memuji  kedalaman pikirannya.

Namun, ada orang lain,  yang  juga  bijaksana,  yang  berada diantara  kerumunan itu, berteriak, "Sementara kalian berdua dan para pengikutmu terbuai dalam perasaan  kecilmu,  saling bicara  tentang  hal-hal  yang  diandaikan, ada hal-hal yang sesungguh-sungguh nyata baru saja terjadi."

"Apa itu?" tanya kerumunan orang itu.

"Tak ada seorangpun yang tergoda oleh sepatu  itu.  Tak  ada orang  yang  tak  tergoda  oleh  sepatu itu. Si pendosa yang diandaikan itu tak pernah lewat. Namun, seseorang yang  sama sekali  lain  telah  memasuki  masjid,  seseorang  yang  tak memiliki sepatu-- yang tak memikirkan  akan  meninggalkannya di  luar  pintu atau membawanya ke dalam. Tak ada seorangpun yang memperhatikan perilakunya. Ia  tidak  menyadari  akibat yang  di  timbulkannya  terhadap orang-orang yang melihatnya atau  tak  melihatnya.  Namun,  karena   ketulusannya   yang mendalam,  doa-doanya  di  masjid  hari  ini secara langsung membantu meringankan orang-orang yang mungkin sunguh-sungguh mencuri  atau  tidak  jadi  mencuri  atau  memperbaiki  diri sendiri karena menghadapi godaan."

Apakah belum juga kau ketahui bahwa  sekedar  perilaku  yang sepenuhnya  disadari,    betapapun   berharganya dalam pengertiannya  sendiri,  merupakan  hal  yang  tak   berarti apabila  diketahui  bahwa  sesungguhnya ada orang-orang yang sungguh-sungguh, bijaksana?

Catatan
Kisah ini, yang berasal dari ajaran Kaum Khilwati, didirikan
oleh  Khilwati  yang  meninggal  tahun  1397,  sering sekali
dikutip. Pokok pikirannya, yang tersebar  luas  di  kalangan
darwis,   adalah   keyakinan   bahwa   mereka   yang   telah
mengembangkan nilai-nilai batiniyah memiliki  pengaruh  yang
jauh  lebih  besar  terhadap masyarakat daripada mereka yang
berusaha  bertindak  berdasarkan  alasan  moral  saja.  Yang
pertama  disebut  "Manusia  Tindakan yang Sebenar-benarnya,"
yang kedua "Mereka yang Tak Tahu namun seolah-olah Tahu! "


KONDISI UMAT ISLAM KONTEMPORER

sekilas 

Dunia Islam saat ini, sedang mengalami krisis besar-besaran  dalam setiap tahap perkembangannya, dimana umat Islam yang minoritas dalam segala segi di suatu negeri mendapatkan tekanan-tekanan, baik tekanan pemikiran, ideologi dan moral serta fisik. Secara intelektual kaum Muslimin sangat terbelakang dan semua  menyaksikan bahwa peradaban di antaranya teknologi ada di tangan non Muslim, sehingga umat Islam menjadi penonton peradaban bukan pengukir dan pengerajin. Sangat kontras dengan apa yang pernah diperlihatkan oleh generasi Islam pertama, yang oleh seorang penulis barat diakui perannya dalam membangun sebuah peradaban.
Demikian halnya dalam ideologi, karena intelektual (semangat berfikirnya) umat ini sangat lemah. Mereka tidak pernah sama sekali mengkaji sumber ideologi mereka yang sebenarnya (Al-Qur'an dan As-Sunnah), dimana di dalamnya ada sumber kekuatan yang sangat dahsyat, yang telah menghantarkan generasi awal kepada puncak kejayaan. Dengan kondisi seperti itu akhirnya umat ini menjadi rebutan ideologi-ideologi luar yang semakin melemahkan umat ini sehingga menjadi tidak berdaya.
Sudah barang tentu mereka menjadi obyek dan sasaran, dan bukan menjadi  pelaku, sehingga secara moral mereka sangat rapuh dan secara fisik mereka mudah dikalahkan. Lihat saja kasus Palestina, Kashmir, Bosnia, Chechnya,  Muslim minoritas di setiap negeri kerap menjadi sasaran empuk  orang di luar Islam. Terakhir, hatta di negeri yang mayoritas Muslim seperti Indonesia umat Islam tetap menjadi barang mainan, lihat kasus pembantaian Muslim di Poso, Maluku dll. Itu  semua  menunjukkan  akan  lemahnya  umat  ini dalam setiap lini  kehidupan, dan memang tantangan seperti ini akan senantiasa dihadapi selama dunia masih ada, tetapi Allah telah berjanji bahwa kebenaran akan selalu menang, dan kemenangan kebenaran itu harus dibawa dengan penuh rahmah yang didasari pada pemahaman agama yang benar, sehingga ia akan menjadi umat yang kuat.


TANTANGAN UMAT ISLAM


Kelemahan-kelemahan di atas sebenarnya disebabkan oleh dua faktor:

1.       Faktor External

“Kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan dirimu. Dan (juga) kamu sungguh-sungguh akan mendengar dari orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allah, gangguan yang banyak yang menyakitkan hati. Jika kamu bersabar dan bertaqwa, maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang patut diutamakan.”
{QS. Ali Imran (3):186}

Faktor external ini diperankan oleh musuh-musuh yang memang tidak akan pernah suka melihat Islam tampil ke permukaan, sehingga mereka tidak akan pernah rela kepada umat Islam sebelum mereka (Muslimin) ikut ajaran mereka, sehingga berbagai cara mereka tempuh untuk menjegal umat Islam, cara dan  metode itu terangkum dalam tiga aksi berikut:
a.        Mengupayakan umat Islam agar menjadi ragu-ragu terhadap agamanya dengan membuka kesempatan bagi mahasiswa Muslim untuk studi Islam di negara-negara barat, akhirnya lahirlah para pemikir Islam yang berpola pikir seperti mereka.
b.       Memberikan pandangan yang buruk tentang Islam, dan penganutnya dengan tuduhan-tuduhan yang sebenarnya umat Islam itu bebas dari tuduhan itu, seperti Islam terorisme, haus darah dll, sehingga orang Islam menjadi phobi  terhadap agamanya sendiri.
c.        Menjadikan pola hidup umat Islam berkiblat kepada dunia barat, sehingga ukuran kemajuan dan kecanggihan selalu melihat dan merujuk kepada dunia barat.

2. Faktor Internal

Faktor utama yang menyebabkan kelemahan umat Islam adalah adanya kelemahan-kelemahan dari dalam umat Islam itu sendiri, sehingga disaat lemah secara internal kekuatan external sangat mudah mengalahkan dan menghancurkan mereka, kelemahan internal tersebut antara lain:
a.        Jauhnya umat ini dari dua sumber yang diwariskan oleh Rasulullah SAW yaitu Al-Qur'an dan Sunnah (baca: Islam), kerenggangan ini mengakibatkan, tidak adanya pemahaman terhadap Islam itu sendiri, sehingga kelemahan ini menimbulkan kelemahan kedua yaitu:
b.       Asing dan tidak mengetahui agama sendiri yang merupakan sumber kekuatan, sehingga mereka hidup tanpa pegangan. sehinggga saat ini menjadi sasaran dan obyek pihak luar, yang  mau tidak mau ini menimbulkan hal yang ketiga yaitu:
c.        Umat Islam hidup tidak menentu, mudah dijajah secara intelektual, ideologi bahkan mereka diserang secara fisikpun sulit untuk bergerak dan melakukan pembelaan, karena memang sudah lemah dari pelbagai lini dan sisi kehidupan, seperti yang telah digambarkan pada pendahuluan di atas.

REAKSI KITA


Demikian gambaran umat ini secara singkat, kini kita masih ada di atas permasalahan ini, sudah saatnya kita berbuat yang terbaik untuk diri dan masyarakat Islam agar umat ini mampu menjadi kompetitor yang cerdas dan simpatik, menjadi soko guru alam jagad raya ini, karena begitulah Rasulullah SAW mengajarkan kita membangun sebuah peradaban. Oleh karenanya ada beberapa agenda besar yang harus kita gelindingkan ke hadapan umat ini agar ia terbebas dari kelemahan ini diantaranya adalah:

1.       Mengembalikan aqidah dan keimanan umat secara benar.
Katakanlah:"Dialah Allah, Yang Maha Esa". (QS. Al-Ikhlas (112):1)
2.       Memahami Islam secara menyeluruh
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaithan. Sesungguhnya syaithan itu musuh yang nyata bagimu.
{QS. Al-Baqarah (2):208}
3.       Memperkuat ukhuwah Islamiyah
“Sesungguhnya orang-orang mu'min adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.” {QS. Al Hujurat (49):10}
4.       Menyebarkan Islam dan memperjuangkannya
“Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah-lembut terhadap orang-orang mu'min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siap yang dihendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”      
{QS. Al-Maaidah (5):54}


PENUTUP



Dengan demikian berarti kita sedang berupaya untuk melaksanakan wasiat yang pernah dipesankan oleh junjungan Nabi besar Muhammad SAW yang mengatakan:  Aku tinggalkan dua perkara, jika kalian berpegang teguh kepada keduanya kalian tidak akan pernah sesat selama-lamanya, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah (HR Imam Malik ). Artinya kita akan kembali menjadi pengukir peradaban seperti beliau jika kita kembali kepada keduanya .         

kiisah jilbab ian

Assalamu’alaikum...
Ini critaku tentang adikku nur annisa , gadis yang baru beranjak dewasa namun rada Bengal dan tomboy Pada saat umur adikku menginjak 17 tahun, perkembangan dari tingkah lakunya rada mengkhawatirkan
ibuku , banyak teman cowoknya yang datang kerumah dan itu tidak mengenakkan ibuku sebagai seorang guru ngaji. Untuk mengantisipasi hal itu ibuku menyuruh adikku memakai jilbab , namun selalu ditolaknya hingga timbul pertengkaran pertengkaran kecil diantara mereka. Pernah satu kali adikku berkata dengan suara yang rada keras “ mama coba lihat deh , tetangga sebelah anaknya pakai jilbab namun kelakuannya ngga beda beda ama kita kita , malah teman teman ani yang disekolah pake jilbab dibawa om om , sering jalan jalan , masih mending ani, walaupun begini gini ani ngga pernah mo kaya gituan “, bila sudah Seperti itu ibuku hanya mengelus dada , kadangkala di akhir malam kulihat ibuku menangis , lirih terdengar doanya “ Ya Allah , kenalkan ani dengan hukum Engkau “. Pada satu hari didekat rumahku , ada tetangga baru yang baru pindah. Satu keluarga dimana mempunyai enam anak yang masih kecil kecil . Suaminya bernama Abu khoiri , (entah nama aslinya siapa) aku kenal dengannya waktu dimasjid.
Setelah beberapa lama mereka pindah timbul desas desus mengenai istri dari Abu khoiri yang tidak pernah keluar rumah , hingga dijuluki si buta , bisu dan tuli. Hal ini terdengar pula oleh Adikku , dan dia bertanya sama aku “ kak , memang yang baru pindah itu istrinya buta , bisu dan tuli ? “..trus aku jawab sambil lalu” kalau kamu mau datangin aja langsung rumahnya”. Eehhh tuh anak benar benar dating kerumah. Sekembalinya dari rumah tetanggaku , kulihat perubahan yang drastic pada wajahnya, wajahnya yang biasa cerah ngga pernah muram atau lesu mejadi pucat pasi..entah apa yang terjadi.? Namun tidak kusangka selang dua hari kemudian dia meminta pada ibuku untuk di buatkan Jilbab ..yang panjang lagi..rok panjang , lengan panjang..aku sendiri jadi bingung..aku tambah bingung campur syukur kepada Allah SWT karena kulihat perubahan yang ajaib..yah kubilang ajaib karena dia berubah total..tidak banyak lagi anak cowok yang dating kerumah atau teman teman wanitanya untuk sekedar bicara yang ngga karuan..kulihat dia banyak merenung, banyak baca baca majalah islam yang biasanya dia suka beli majalah anak muda kaya gadis atau femina ganti jadi majalah majala islam , dan kulihat ibadahnya pun melebihi aku ..tak ketinggalan tahajudnya, baca Qur’annya , sholat sunat nya..dan yang lebih menakjubkan lagi..bila teman ku dating Dia menundukkan pandangan..Segala puji bagi Engkau ya Allah SWT jerit hatiku.. Tidak berapa lama aku dapat panggilan kerja di kalimantan , kerja di satu  perusahaan minyak . Dua bulan aku bekerja disana aku dapat kabar bahwa adikku sakit keras hingga ibuku memanggil ku untuk pulang ke rumah ( Rumahku di madiun). Di pesawat tak henti hentinya aku berdoa kepada Allah SWT agar Adikku di beri kesembuhan , namun aku hanya berusaha .ketika aku tiba di rumah..didepan pintu sudah banyak orang..tak dapat kutahan aku lari masuk kedalam rumah..kulihat ibuku menangis ..aku langsung menghampiri dan memeluk ibuku..sambil tersendat sendat ibuku bilang sama aku “ dhi , adikkmu bisa ucapkan kalimat Syahadah diakhir hidupnya “..tak dapat kutahan air mata ini...Setelah selesai acara penguburan dan lainnya , iseng aku masuk kamaradikku dan kulihat Diary diatas mejanya..diary yang slalu dia tulis , Diary tempat dia menghabiskan waktunya sebelum tidur kala kulihat sewaktu almarhumah adikku masih hidup ,,kemudian kubuka selembar demi selembar..hingga tertuju pada satu halaman yang menguak misteri dan pertanyaan yang slalu timbul di hatiku..perubahan yang terjadi ketika adikku baru pulang dari rumah Abu khoiri..disitu kulihat Tanya jawab antara adikku dan istri dari tetanggaku ..isinya seperti ini : Tanya jawab ( kulihat dilembaran itu banyak bekas airmata )  Annisa : aku berguman (wajah wanita ini cerah dan bersinar layaknya bidadari) .....ibu.. wajah ibu sangat muda dan cantik Istri tetanggaku : Alhamdulillah ..sesungguhnya kecantikan itu datang dari lubuk hati
Annisa : tapi ibu kan udah punya anak enam ..tapi masih kelihatan cantik
Istri tetanggaku : Subhanallah ..sesungguhnya keindahan itu milik Allah SWT dan bila Allah SWT berkehendak..siapakah yang bias menolaknya
Annisa : Ibu..selama ini aku slalu disuruh memakai jilbab oleh ibuku .namun aku selalu menolak karena aku pikir ngga masalah aku ngga pakai jilbab Asal aku tidak macam macam dan kulihat banyak wanita memakai jilbab namun kelakuannya melebihi kami yang tidak memakai jilbab..hingga aku ngga Pernah mau untuk pakai jilbab..menurut ibu bagaimana
Istri tetanggaku : duhai annisa , sesungguhnya Allah SWT menjadikan Seluruh tubuh wanita ini perhiasan dari ujung rambut hingga ujung kaki , segala sesuatu dari tubuh kita yang terlihat oleh bukan muhrim kita semuanya akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT nanti , jilbab adalah hijab untuk wanita...
Annisa : tapi yang kulihat banyak wanita jilbab yang kelakuannya ngga enak..
Istri Tetanggaku : Jilbab hanyalah kain , namun hakekat atau arti dari jilbab itu sendiri yang harus kita pahami 
Annisa : apa itu hakekat jilbab ?
Istri Tetanggaku : Hakekat jilbab adalah hijab lahir batin , hijab mata Kamu dari memandang lelaki yang bukan muhrim kamu , hijab lidah kamu dari berghibah dan kesia siaan ..usahakan slalu berdzikir kepada Allah SWT , hijab telinga kamu dari mendengar perkara yang mengundang mudharat baik untuk dirimu maupun masyarakat , hijab hidungmu dari mencium cium segala yang berbau busuk , hijab tangan tangan kamu dari berbuat yang tidak senonoh, hijab kaki kamu dari melangkah menuju maksiat , hijab pikiran kamu dari berpikir yang mengundang syetan untuk memperdayai nafsu kamu , hijab hati kamu dari sesuatu selain Allah SWT , bila kamu sudah bisa maka jilbab yang kamu pakai akan menyinari hati kamu..itulah hakekat jilbab
Annisa : ibu aku jadi jelas sekarang dari arti jilbab..mudah mudahan aku bisa pakai jilbab ..namun bagaimana aku bisa melaksanakan semuanya Istri tetanggaku : Duhai nisa bila kamu memakai jilbab itu lah karunia dan rahmat yang datang dari Allah SWT yang Maha Pemberi Rahmat , bila kamu mensyukuri rahmat itu kamu akan diberi kekuatan untuk melaksanakan amala amalan jilbab hingga mencapai kesempurnaan yang diinginkan Allah SWT Duhai nisa ..ingat lah akan satu hari dimana seluruh manusia akan dibangkitkan..ketika ditiup terompet yang kedua kali ..pada saat roh roh manusia seperti anai anai yang bertebaran dan dikumpulkan dalam satu padang yang tiada batas ,yang tanahnya dari logam yang panas , tidak ada rumput maupun tumbuhan , ketika tujuh matahari didekatkan diatas kepala kita namun keadaan gelap gulita, ketika seluruh seluruh nabi ketakutan , ketika ibu
tidak memperdulikan anaknya , anak tidak memperdulikan
ibunya , sanak
saudara tidak kenal satu sama lain lagi , kadang satu
sama lain bisa
menjadi
musuh , satu kebaikan lebih berharga dari segala
sesuatu yang ada dialam
ini
,ketika manusia berbaris dengan barisan yang panjang
dan masing masing
hanya memperdulikan nasib dirinya , dan pada saat itu
ada yang berkeringat
karena rasa takut yang luar biasa hingga menenggelamkan
dirinya , dan rupa
rupa bentuk manusia bermacam macam tergantung dari
amalannya , ada yang
melihat ketika hidupnya namun buta ketika dibangkitkan
, ada yang
berbentuk
seperti hewan , ada yang berbentuk seperti syetan ,
semuanya
menangis..menangis karena hari itu Allah SWT murka
..belum pernah Allah
SWT
murka sebelum dan sesudah hari itu.hingga ribuan tahun
manusia didiamkan
Allah SWT dipadang mahsyar yang panas membara hingga
Timbanga Mizan
digelar
itulah hari Hisab..
 
Duhai Annisa bila kita tidak berusaha untuk beramal
dihari ini , entah
dengan apa nanti kita menjawab bila kita di sidang oleh
Yang Maha Perkasa
  ,
Yang Maha Besar , Yang Maha Kuat , Yang Maha Agung .Allah SWT  .

Sampai disini aku baca diarynya karena kulihat

berhenti dan  banyak
tetesan
airmata yang jatuh dari pelupuk matanya..Subhanallah
..kubalik lembar
berikutnya dan kulihat tulisan : kemudian kulihat
tulisan kecil di
bawahnya
buta , tuli dan bisu..wanita yang tidak pernah melihat
lelaki selain
muhrimnya , wanita yanhg tidak pernah mau mendengar
perkara yang dapat
mengundang murka Allah SWT , wanita tidak pernah
berbicara ghibah dan
segala
sesuatu yang mengundang dosa dan sia sia
 
tak tahan airmata ini pun jatuh.semoga Allah SWT menerima Adikku di sisinya..Amin Subhanallah ..aku harap cerita ini bisa menjadi iktibar bagi kita semua.
Wassalam...
[|:-) “Your Smile Will Make World Peace”

“Dengan nama Allah dan segala puji bagi Allah

shalawat dan salam
untuk
Rasulullah”
 
 
·        “Saya tidak dapat memaksa orang lain mencintai saya”
“Saya hanya dapat melakukan sesuatu untuk orang yang saya cintai...”










 By:Nyunyu